Tertib lalu lintas merupakan kewajiban bagi semua orang sebagai pengguna jalan raya, dimulai dari para pejalan kaki yang menyeberang, para pengendara roda dua tanpa mesin, kendaraan roda dua dengan mesin, kendaraan roda 3 tanpa mesin, kendaraan roda 3 dengan mesin, sampai kendaraan yang menggunakan roda 4 atau lebih dengan mesin. Ketertiban dalam berkendara perlu terus ditingkatkan dari sisi kesadaran tiap individu sebagai pengguna jalan raya, para petugas yang melaksanakan dan mengatur ketertiban lalulintas, sampai pada sarana dan prasarana yang menunjang, seperti rambu-rambu lalu lintas, lampu lalu lintas, marka jalan, penyeberangan, jembatan, halte, sampai kualitas jalan raya, dan lain-lain. Menigkatnya kesadaran tiap individu sebagai pengguna jalan raya dan profesionalisme kerja para petugas dengan dukugan instansi terkait akan semakin menciptakan keamanan, kenyamanan, serta keselamatan lalu lintas.
Khusus bagi para pengguna jalan raya dengan kendaraan bermotor, dari mulai sepeda motor, bajaj, mobil, bus, truk, sampai kendaraan besar yang lain tentu saja ada syarat wajib yang harus dibawa di setiap mereka berkendara di jalan raya. Untuk para pengguna motor harus memakai helm standar SNI, kelengkapan motor, sampai surat berkendara atau SIM dan juga membawa STNK. Para pengendara kendaraan bermotor dari roda 2, roda 3, roda 4 atau lebih saat ini juga diwajibkan bahwa kendaraan yang dikendarainya tidak telat pajak. Sehingga apabila mereka mengendarai kendaraan yang telat pajak, mati pajak, atau plat nomornya sudah kadaluwarsa, maka mereka akan terkena sanksi pelanggaran atau Tilang saat terjaring pemeriksaan atau operasi lalu lintas.
Uutuk menghindari terjaring razia atau kena sanksi pelanggaran lalu lintas dikarenakan pajak kendaraan Anda belum terbayar, atau plat nomor motor maupun plat nomor mobil telat pajak, maka mulai saat ini Anda harus rutin membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu. Membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) baik itu yang tahunan maupun 5 tahunan sebaiknya memang jangan sampai telat, karena juga untuk menghindari denda saat melakukan pembayaran pajak. Kecuali apabila Kepolisian di wilayah propinsi Anda sedang mengadakan program pemutihan PKB atau jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor, maka denda pajak tidak akan dikenakan atau gratis denda pajak saat membayar pajak tahunan.
Sampai di Oktober 2018 ini memang masih cukup banyak para pemilik motor atau mobil yang belum paham benar tentang situasi dimana motor atau mobil mereka kena tilang karena plat nomor sudah kedaluwarsa atau karena telat bayar pajak. Karena mereka masih beranggapan bahwa selama membawa SIM, STNK, dan kendaraan dalam kondisi baik serta lengkap, mereka tidak akan kena tilang meskipun plat telat pajak. Tidak sedikit dari mereka yang masih berpikir bahwa pajak motor mati atau pajak mobil telat tidak akan kena tilang saat ada jadwal operasi lalu lintas.
Penindakan tilang pada kendaraan mati pajak atau tilang mobil mati pajak atau tilang motor yang telat pajak adalah merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam Pasal 65 Ayat 2 yang menyebutkan bahwa STNK adalah bukti bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi. Kemudian pada Pasal 70 Ayat 2 dan 3 yang menyebutkan bahwa STNK berlaku selama lima tahun, dan setiap tahunnya harus dimintakan pengesahan serta wajib diajukan permohonan perpanjangan. Artinya, apabila pajaknya mati atau belum dibayar maka sama saja STNK nya tidak sah masa berlakunya. Sehingga saat STNK mobil atau STNK motor mati, maka pengendara akan dikenakan sanksi tilang ketika terkena razia jalan raya, karena Polantas sering bekerja sama dengan Samsat saat melakukan operasi gabungan.
1 Comment
Bayar Pajak Kendaraan Berhadiah Motor | Informasi Sejarah, Budaya, Wisata Kebumen
(October 10, 2018 - 2:03 am)[…] Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB adalah salah satu bagian dari sumber pajak yang merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pemerintahan dan pembangunan daerah. Beberapa fungsi atau manfaat PKB bagi daerah adalah : […]