Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng

Upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan kesadaran warga masyarakat untuk taat pajak, salah satunya adalah dengan mengadakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan yang jadwalnya dilaksanakan pada periode waktu tertentu, bisa setahun satu kali atau setahun 2 kali. Program pemerintah dalam hal Pemutihan Pajak Kendaaraan tersebut dilaksanakan di tiap propinsi melalui Peraturan Gubernur atau Pergub, dan pada 2016 untuk propinsi Jawa Tengah (Jateng) telah melaksanakan program pemutihan pajak dan program gratis biaya admin mutasi atau Bea Balik Nama (BBN) kendaraan bermotor sebanyak 2 kali.

Program pemutihan pajak kendaraan di Jateng untuk periode pertama  yaitu pada April 2016 dan untuk jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng periode kedua dilaksanakan pada 22 Nopember sampai 30 Desember 2016 dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No 46/2016 tentang Pembebasan BBN II dan Sanksi Terlambat Bayar Pajak. Kebijakan Pemda Jateng melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat pada periode April 2016 lebih ditekankan pada gratis biaya administrasi untuk proses mutasi kendaraan dari luar Jateng yang hendak dirubah menjadi plat kendaraan Jateng (ganti plat nomor). Sehingga pemohon mendapatkan bebas Bea Balik Nama (untuk STNK dan BPKB) mutasi kendaraan dari luar Jateng, bebas denda pajak kendaraan, dan hanya membayar pajaknya saja. Sementara untuk program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor periode 22 Nopember sampai 30 Desember 2016 ditekankan pada bebas biaya denda pajak dan gratis biaya mutasi dalam area kabupaten atau kota yang sama.

Sejak pemberlakuan program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan denda keterlambatan bayar pajak, masyarakat Jateng antusias dengan datang berbondong-bondong ke kantor Samsat, termasuk masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Kebumen. Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPAD) Jateng, menyampaikan bahwa setiap hari rata-rata sekitar 20 ribu kendaraan yang diproses melalui 37 Samsat yang ada di Jawa Tengah. Ada 412 ribu kendaraan yang cabut berkas sedang diproses sejak 22 November 2016 dengan target sekitar 500 ribu berkas sampai 30 Desember 2016. Kebijakan pemutihan atau bebas denda pajak motor dan mobil serta bebas biaya balik nama tersebut dikeluarkan karena pertimbangan bahwa masih sekitar 30% lebih pemilik kendaraan di wilayah Jawa Tengah yang tidak membayar pajak tiap tahunnya, dan tidak sedikit dari mereka karena alasan bahwa nama di STNK dan KTP nya masih berbeda.

Fakta lain diadakannya program pemutihan pajak motor dan gratis mutasi kendaraan ini karena masih banyak masyarakat yang saat melakukan jual beli kendaraan bermotor  tidak mau langsung proses balik nama karena malas, tidak punya biaya, atau alasan prosedur yang terlalu rumit. Maka tepat jika program untuk menghapus BBNKB dan sanksi telat bayar pajak ini dilaksanakan, sehingga akan memotivasi warga masyarakat di wilayah Jawa Tengah untuk segera balik nama motor atau mobilnya. Yang perlu dicatat adalah bahwa program pemutihan pajak dan mutasi kendaraan ini gratis untuk BBNKB dan sanksi atau denda pajak, tapi masih ada biaya pokok administrasi pengurusan dan tetap harus membayar pajak yang tertunda. Untuk biaya penggantian BPKB, STNK, dan plat nomor kendaraan tetap harus dibayar karena merupakan objek penerimaan negara bukan pajak, dan merupakan kewenangan dari pihak kepolisian. Dan tidak menutup kemungkinan bahwa program pemutihan denda pajak dan program gratis mutasi kendaraan ini akan diselenggarakan lagi pada tahun 2017. (denbow, dari berbagai sumber)

Update informasi jadwal pemutihan pajak kendaran bermotor Jateng diadakan lagi pada periode 21 Agustus 2017 sampai dengan 30 Nopember 2017 dengan kemudahan berupa bebas sanksi administrasi PKB (gratis denda mati pajak). Dan periode 21 Agustus 2017 sampai dengan 30 Desember 2017 berupa bebas BBN 2 (gratis bea balik nama) kendaraan bermotor. Program pemutihan denda pajak dan gratis biaya administrrasi balik nama kendaraan ini berlaku untuk proses atau permohonan mutasi kendaraan roda 2 dan roda empat, baik sesama kabupaten di dalam propinsi Jateng, maupun plat kendaraan dari kabupaten di luar Jawa Tengah. Khusus untuk warga masyarakat Kebumen yang ingin menggunakan layanan gratis dan pemutihan pajak motor atau mobil ini bisa juga dengan menggunakan aplikasi smartphone Android atau iPhone yang bernama Sakpole.

admin

Untuk bergabung dengan Group Aku Cinta Kebumen di Facebook, silahkan buka link ini => Aku Cinta Kebumen

1 Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *