Tahun 2019 merupakan tahun politik atau sebagai tahun dimana perhelatan pesta rakyat sebagai salah satu wujud dari sistem demokrasi Pancasila akan digelar. Wujud pesta demokrasi di tahun 2019 ini adalah berupa pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif untuk memilih anggota dewan di tingkat DPR Pusat, DPRD 1, DPRD 2, DPD, kemudian Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019, serta pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di beberapa wilayah kabupaten di tanah air. Pilkades 2019 merupakan bagian atau rangkaian dari seluruh perhelatan pesta demokrasi uutk memilih pemimpin daerah di tingkat pemerintahan yang paling rendah yaitu di desa. Dasar hukum atau peraturan tentang pelaksanaan Pilkades adalah Permendagri atau Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Kebumen sebagai salah satu wilayah pemerintah Daerah Tingkat 2 atau kabupaten di Jawa Tengah, pada 2019 ini juga akan menyelenggarakan Pilkades 2019, sebagai rangkaian atau lanjutan Pilkades putaran pertama yang sudah dilaksanakan pada tahun 2017. Seperti dikutip dari situs resmi Pemda Kebumen, bahwa pelaksanaan Pilkades 2019 Kebumen akan dilaksanakan di 26 kecamatan yang terbagi pada 400 desa dengan jadwal Pilkades sebanyak 2 tahap. Periode atau jadwal Pilkades 2019 di Kebumen yang pertama akan dilaksanakan pada tanggal 25 Juni 2019, dan jadwal Pemilihan Kepala Desa di Kebumen tahap kedua pada bulan Nopember 2019.
Jadwal Pilkades serentak 2019 Kebumen yang digelar pada 25 Juni 2019 akan diikuti oleh 348 desa, sementara jadwal Pilkades 2019 Kebumen serentak tahp kedua pada Nopember 2019 akan diikuti oleh 52 desa. Untuk menyukseskan gelaran Pilkades 2019 di Kebumen ini, Pemkab Kebumen memberikan bantuan dana operasional yang bersumber dari APBD untuk desa yang melaksanakan Pilkades serentak 2019. Besarnya bantuan dana pada Pilkades 2019 Kebumen tersebut besarnya berbeda-beda. Perbedaan besarnya dana bantuan pada gelaran Pilkades serentak 2019 di Kebumen ini didasarkan pada jumlah pemilih tetap (DPT).
Kriteria bantuan Pemda Kebumen untuk desa dalam Pilkades 2019 :
– desa dengan jumlah pemilih di bawah 2.000 jiwa adalah Rp 15 juta
– desa dengan jumlah pemilih 2.000 – 3.000 jiwa adalah Rp 20 juta
– desa dengan jumlah pemilih di atas 3.000 jiwa adalah Rp 22 juta
Sosialisasi Pilkades di Kabupaten Kebumen tahun 2019 telah dilaksanakan pada 12 Maret 2019, dimana dalam pelaksanaan Pilkades serentak ini, hal utama yang menjadi tantangan adalah mengatasi praktik money politic atau wuwuran pada Pilkades Kebumen 2019. Hal tersebut menjadi perhatian penting, dikarenakan hampir di setiap acara Pilkades, selalu saja terjadi wuwuran. Sehingga tidak heran, jika saat ini masih banyak warga pesimis akan upaya untuk bisa mengatasi wuwuran di Pilkades, sebab wuwuran atau muwur sudah menjadi tradisi turun temurun. Oleh sebab itu, Pemkab dan jajaran terkait sejak 2019 sudah mencanangkan program Pilkades Bersih Tanpa Wuwuran, Hal ini diharapkan bukan hanya sekedar slogan, namun sebagai upaya bersama agar bisa menghasilkan Kepala Desa yang berkualitas, jujur, dan bersih.
Payung hukum pelaksanaan Pilkades serentak 2019 Kebumen adalah Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desam, dan Perbup Nomor 22 tahun 2017 tentang Pemilihan dan Pengangkatan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak. Sehingga dimungkinkan terselenggaranya Pilkades Bersih dan Bermartabat. Dan bagi calon Kepala Desa yang terbukti melanggar ketentuan dan memberikan amplop, uang, atau wuwuran pada Pilkades (praktek money politic), maka akan dikenai sanksi tegas berupa pembatalan untuk dilantik menjadi Kepala Desa.