Menurut Pasal 3 UU No. 22 Tahun 2009 (UU LLAJ) bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan dengan tujuan :
a. terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa;
b. terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa; dan
c. terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Berangkat dari Pasal 3 UULLAJ tersebut beserta pasal-pasal yang lain maka upaya tertib lalu lintas selalu dilaksanakan oleh pihak Kepolisian dan jajaran di instansi terkait agar tercipta ketertiban masyarakat dalam berkendara.
Selain sebagai upaya untuk semakin meningkatkan kesadaran warga dalam aktivitas di jalan raya, juga untuk tujuan semakin menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dari tahun ke tahun. Menggelar operasi lalu lintas sebagai agenda tahunan merupakan salah satu sarana yang rutin dilakukan pihak Kepolisian RI untuk melaksanakan amanat UU LLAJ tahun 2009. Pelaksanaan dan jadwal Operasi Lalu Lintas berlaku secara nasional dan serentak di seluruh wilayah tanah iar, baik di tingkat ibukota negara, propinsi sampai ke seluruh wilayah kabupaten dan kotamadya. Beberapa nama sandi Operasi Lalu Lintas yang sering dilakukan oleh Kepolisian RI dengan intansi terkait adalah Operasi Zebra, Operasi Patuh, Operasi Ketupat, Operasi Lilin, dan Operasi Simpatik. Di sepanjang tahun 2017 ini kembali akan diadakan jam razia Polisi dan agenda rutin Operasi Kepolisian RI sebagai wujud dari pelaksanaan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Seperti dikutip dari laman tribunnews.com, berikut ini jadwal lengkap Rencana Pelaksanaan Operasi Kepolisian Terpusat tahun 2017 yang akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, tentu saja termasuk di dalamnya untuk wilayah di kabupaten Kebumen, propinsi Jawa Tengah (Jateng) ;
A. Operasi Bidang Lalu Lintas (Bid Lantas)
1. Operasi Simpatik selama 21 hari, jadwal pelaksnaan mulai tanggal 1 sampai 21 Maret 2017
2. Operasi Patuh Candi selama 14 hari, jadwal pelaksanaan mulai tanggal 9 sampai 22 Mei 2017
3. Operasi Zebra selama 14 hari, jadwal pelaksanaan mulai tanggal 1 sampai 14 November 2017
B. Operasi Khusus Hari Besar Nasional
1. Operasi Ketupat selama 16 hari, jadwal pelaksanaan mulai tanggal 22 Juni sampai 1 Juli 2017 (Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2017)
2. Operasi Lilin selama 10 hari, jadwal pelaksanaan mulai tanggal 24 Des sampai 1 Januari 2018 (Hari (Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2018)
Bagi Anda sebagai warga negara yang baik maka selalu bisa disiplin dan menjaga ketertiban saat berlalu lintas di jalan raya dengan mematuhi rambu lalu lintas, marka jalan, memeriksa kendaraan sebelum berangkat, serta selalu membawa surat-surat wajib dalam berkendara.
Tips aman dari operasi lalu lintas agar tidak terjaring / terkena razia dan denda tilang :
1. Selalu membawa SIM dan STNK yang masih aktif masa berlakunya
2. Kendaraan harus berfungsi normal dan lengkap. Alat kelengkapan keamanan kendaraan seperti; Klakson, Speedometer, Spion, Lampu, Rem, Knalpot, dan lainnya
3. Bagi pengendara motor roda 2 selalu gunakan Helm standar SNI
4. Jangan pernah melepas Helm saat berkendara, termasuk tali pengait pada helm
5. Jangan menggunakan HP atau gagdet sambil mengemudi
6. Plat Nomor Polisi harus terpasang di depan & belakang kendaraan
7. Ikuti petunjuk rambu Lalu Lintas, marka jalan, dan traffic light
8. Selalu pasang sabuk pengaman untuk sopir dan penumpang di samping sopir
9. Nyalakan lampu kendaraan saat berkendara siang maupun malam
Demikian informasi tentang Jadwal Operasi Lalu Lintas di Jawa Tengah 2017 sebagai bagian dari pelaksanaan operasi lalu lintas Kepolisian RI serentak di seluruh wiilayah Indonesia.