Biaya Resmi Denda Tilang 2016

razia tilang Kesadaran dalam berkendara dan tertib lalu lintas bagi masyarakat baik yang menggunakan sepeda motor, bentor (becak montor), tosa, bemo, mobil, bis, truk, dan sejenisnya terus berubah secara dinamis setiap saat. Perubahan dalam tingkat kesadaran dan kepatuhan dalam berkendara atau menggunakan jalan raya sangat dipengaruhi oleh pengetahuan dan kesadaran pengguna jalan, jumlah kendaraan, kondisi jalan raya, marka dan rambu lalulintas, juga aturan dan pengawasan dari aparat kepolisian serta instansi terkait. Jumlah pelanggaran lalulintas dan juga kecelakaan di jalan raya pada kota tertentu (misalnya, di Kebumen) mungkin saja bisa terus turun, namun di bagian kota yang lan, bahkan di ibukota propinsi atau di ibukota negara bisa saja meningkat, terutama dalam hal ketidakpatuhan dalam berkendara sehingga terkena tilang (bukti pelanggaran) dan razia Polantas.

Ketidaksadaran warga atau kelalaian masyarakat dalam berlalulintas seringkali dijumpai adalah ketika menggunakan motor atau mobil tidak disertai dengan surat-surat kendaraan yang lengkap, seperti SIM dan STNK, tidak memakai helm, serta tidak mengenakan sabuk pengaman atau tidak memasangkan tali helm dengan benar. Selain juga pelanggaran lain yang masih banyak jenisnya, seperti melanggar rambu lalu lintas, lampu tidak menyala, kondisi kendaran tidak lengkap, menggunakan ponsel saat berkendara, belum cukup umur dalam berkendara, dan sebagainya. Kedisiplinan dalam berlalulintas terus diupayakan untuk ditingkatkan agar ketertiban lalu lintas dan kelancaran warga di jalan raya semakin baik, serta untuk mengurangi jumlah angka kecelakaan lalulintas.

Upaya yang dilaksanakan oleh kepolisian dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalulintas dengan menentukan dan evaluasi terhadap sanksi tilang berupa besaran denda tilang atau biaya resmi tilang tiap tahun, Selain itu juga melalui gelar operasi dan razia secara rutin dan terjadwal maupun operasi berkala. Razia polisi juga terkadang berupa razia gabungan dengan tingkatan polisi di atasnya maupun dengan instansi terkait seperti bersama DLLAJ, dengan lokasi razia yang tersebar baik di jalan protokol, jalan propinsi, jalan kabupaten, perbatasan kota, bahkan sampai ke jalan-jalan di tingkat kecamatan. Beberapa nama razia polisi lalu lintas antara lain ; Operasi Patuh, Operasi Ketupat (Operasi Lebaran), Operasi Zebra, Operasi Lilin & Tahun Baru, Operasi Simpatik.

Berdasarkan Undang Undang Lalu Lintas yang terbaru, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, bahwa  sanksi denda atau tilang pada kisaran Rp 250 ribu sampai Rp 1 juta. Kapolri menghimbau agar warga yang terkena tilang jangan sampai menyuap atau menyogok pada polisi yang bertugas dan jangan mau memberi uang tilang di tempat, tetapi prosedurnya harus minta formulir tilang untuk membayar denda di pengadilan atau pada kota tertentu pembayaran denda tilang bisa secara online tanpa harus sidang ke pengadilan.
Berikut daftar biaya resmi denda tilang 2016 untuk kendaraan bermotor ;
1. Denda tidak memiliki SIM dipidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
2. Denda memiliki SIM tapi SIM tidak dibawa akan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
3. Kendaraan tanpa plat atau Tanda Nomor Kendaraan dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
4. Sepeda motor yang tidak layak jalan karena tidak lengkap dan tidak berfungsi seperti pada lampu utama, lampu rem, spion, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
5. Mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti lampu utama, lampu mundur, lampu rem, spion, klakson, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
6. Mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa segitiga pengaman, dongkrak, ban cadangan, pembuka roda, dan peralatan P3K dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

7. Pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
8. Pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu
9. Pengendara yang tidak membawa STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
10. Pengemudi atau penumpang mobil tidak mengenakan sabuk pengaman dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
11. Pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak memakai helm standar nasional (SNI) dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu
12. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu dipidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
13. Pengemudi sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari dipidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu.
16. Pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. (@denbow, sumber: polri.go.id)

admin

Untuk bergabung dengan Group Aku Cinta Kebumen di Facebook, silahkan buka link ini => Aku Cinta Kebumen

1 Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *