Pelaksanaan E-Tilang di Polantas Seluruh Indonesia

Tahun 2017 akan segera kita songsong dengan penuh harapan dan semangat baru demi peningkatan kualitas dari segala aspek kehidupan yang lebih baik, efektif, bertanggungjawab, dan tertib. Salah satu upaya pemerintah dalam rangka tertib lalu lintas dan sekaligus untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, pada 16 Desember 2016 melalui Korps Lalu Lintas Polri telah meluncurkan sistem tilang online menggunakan aplikasi E-Tilang, yang diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia, yang tentu saja tidak lama lagi program tilang online ini juga diberlakukan di wilayah kabupaten Kebumen. Selain aplikasi e-Tilang, Polri juga mengeluarkan sistem e-Samsat dan juga perluasan layanan SIM Online. Tujuan pelaksanaan E-Tilang ini bukan sekedar sebagai gebrakan yang menyesuaikan era teknologi komunikasi canggih, namun sistem tilang online ini dimaksudkan untuk mencegah penyimpangan oleh oknum petugas atau pungli oleh polisi saat melakukan tilang di jalan raya, seperti tawar-menawar, sogok, atau suap denda tilang, serta tujuan untuk memangkas birokrasi proses Tilang dengan sistem yang lebih cepat, transparan, dan akurat.

Program e-tilang atau tilang online ini didasarkan pada Pasal 272 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebut bahwa : untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, dapat digunakan peralatan elektronik. Hasil penggunaan peralatan elektronik itu dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Dan juga dalam UU ITE Pasal 5 yang menyebutkan bahwa pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah. Yang pada prinsipnya merupakan perluasan alat bukti yang sudah diatur di KUHAP Pasal 184. Alur proses atau prosedur e-Tilang adalah saat pengendara melanggar lalu lintas, datanya akan dicatat melalui aplikasi smartphone (Android atau iOs) milik petugas tilang. Setelah semua data diinput dan terekam di aplikasi e-Tilang, beberapa saat kemudian pengendara akan mendapat informasi berupa kode yang isinya sama seperti surat tilang, besarnya denda tilang, yang dilengkapi kode atau token untuk melakukan pembayaran melalui bank BRI.

Pelanggar dapat membayar denda tilang ke rekening BRI dengan melalui setoran langsung ke teller, setoran via ATM, SMS banking, maupun dengan i-banking. Jika denda sudah dibayar, maka petugas yang menilang akan menerima notifikasi di ponselnya, sehingga pelanggar bisa menebus surat kendaraan yang disita dengan menyerahkan tanda bukti setoran atau transfer ke BRI, dan mengambilnya di lokasi yang disebut dalam notifikasi via ponsel. Untuk tilang yang biasa disebut dengan slip merah dimana pelanggar lalu lintas hendak mengikuti sidang tilang, maka prosesnya juga sama. Karena sistem e-Tilang telah terintegrasi dengan pengadilan dan kejaksaan, dimana Hakim akan memberi putusan, dan jaksa akan mengeksekusi putusan itu, yang biasanya butuh waktu satu sampai dua minggu. Jika sidang, hakim biasanya menetapkan denda jauh lebih rendah dari denda maksimum, sehingga nanti sisa pembayaran denda tilang akan ditransfer kembali ke rekening pelanggar, atau diambil langsung di kejaksaan bagi pelanggar lalu lintas yang tidak memiliki rekening bank.

Dari uraian tentang latar belakang dan prosedur e-Tilang, maka dapat disimpulkan beberapa manfaat dan tujuan aplikasi e-Tilang, yaitu :
1. Untuk meminimalisir peluang oknum petugas untuk memeras dan/atau menerima suap
2. Untuk memangkas kesempatan para calo atau oknum petugas mempermainkan pelanggar di pengadilan
3. Untuk membuat pelanggar lalulintas  menyadari akan dampak pelanggaran yang dilakukan
4. Berfungsi sebagai penyelamatan, pencegahan, memberi edukasi, dan pelayanan prima
5. ‎Denda tilang dapat secara transparan diaudit, dikontrol penyaluran, dan pemanfaatannya
6. Sebagai landasan bagi modernisasi, menuju sistem tilang elektronik, yang implementasinya dapat dilakukan secara manual, online, maupun elektronik.

Manfaat lain dari pelaksanaan e-Tilang di Polantas seluruh Indonesia ini juga untuk mempercepat proses hukum, sehingga warga masyarakat tidak perlu repot untuk mengikuti sidang tilang di pengadilan, karena bisa bayar denda tilang secara online. Selain itu, sistem tilang online ini juga diharapkan bisa memberantas pungli (pungutan liar), yang sekaligus sebagai tindaklanjut dari Instruksi Presiden tentang Saber Pungli, karena akan semakin kecil interaksi langsung antara pelanggar dengan petugas Polisi di lapangan. (@denbow, sumber: kompas.com)

admin

Untuk bergabung dengan Group Aku Cinta Kebumen di Facebook, silahkan buka link ini => Aku Cinta Kebumen

2 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *