Kenaikan Tarif STNK, BPKB, SIM 2017

Informasi tentang kenaikan biaya pengurusan atau penerbitan surat kendaraan bermotor seperti STNK, BPKB, SIM, pembuatan Plat Nomor Khusus, dan pembuatan surat lain yang merupakan bagian dari objek Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diberlakukan mulai tanggal 6 Januari 2017. Kenaikan tarif STNK, BPKB, SIM 2017 juga diikuti dengan kenaikan tarif atau biaya untuk pengurusan surat yang merupakan jenis objek PNBP  yang berlaku pada Kepolisian RI seperti Pembuatan SKCK. Kenaikan biaya pengurusan STNK dan yang lain tersebut  diundangkan melalui  Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ada penambahan jenis objek PNBP yang mulai berlaku seperti tarif Pengesahan STNK, Penerbitan SIM C1 dan SIM C2, STRP & TNRP (lintas batas), dan Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan.

Sosialisasi kenaikan tarif STNK, BPKB, SIM 2017 dan biaya surat yang lain serta daftar kenaikan tarif tersebut perlu ditingkatkan agar masyarakat tidak kaget dan menimbulkan salah persepsi atau salah pemahaman terhadap kebijakan tersebut. Meskipun tentu saja wajar jika terjadi pro dan kontra terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, apalagi prosentase kenaikan tarif pengurusan surat-surat kendaraan 2017 ini bisa dikatakan tinggi. Sebagai contoh, biaya mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah naik dari Rp 75.000 untuk semua jenis kendaraan, menjadi Rp 150.000 untuk kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3, dan biaya mutasi mobil menjadi Rp 250.000. Kemudian untuk tarif mengurus SKCK yang tadinya sebesar Rp 10.000 naik menjad Rp 30.000. Yang wajib diketahui oleh masyarakat, termasuk warga Kebumen tentang kenaikan biaya pengurusan STNK, BPKB, SIM baik untuk penerbitan baru maupun bea perpanjangan tersebut, telah memiliki dasar pertimbangan dan tujuan yang jelas.

Tujuan dari kenaikan tarif BPKB, STNK dan biaya pengurusan surat-surat kendaraan sesuai PP Nomor 60 tahun 2016 di atas adalah untuk memberikan sistem pelayanan yang lebih baik kepada warga. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolri (Jenderal Tito Karnavian), yang intinya untuk memberikan pelayanan sistem yang lebih baik yaitu sistem online seperti  layanan SIM online, STNK online, BPKB online,  e-Tilang, dan juga e-Samsat. Yang juga perlu diketahui oleh warga masyarakat bahwa kenaikan harga dan tarif baru pengurusan STNK BPKB tersebut juga merupakan pertimbangan dari beberapa lembaga terkait, yaitu Badan Anggaran (Banggar) DPR dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Temuan dari Banggar DPR bahwa tarif PNBP kendaraan bermotor di Indonesia termasuk yang paling rendah di dunia. Sedangkan hasil audit dari BPK terkait dengan kenaikan ‎tarif PNBP kendaraan bermotor dikarenakan adanya kenaikan harga material untuk STNK, BPKB, SIM, dan juga plat nomor. (@denbow, sumber: tribratanews.com)

admin

Untuk bergabung dengan Group Aku Cinta Kebumen di Facebook, silahkan buka link ini => Aku Cinta Kebumen

1 Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *