Cara Membuat SIM Online

panduant sim onlinePada akhir Desember 2016 menjelang tahun baru 2017, Kepolisian Republik Indonesia membuat terobosan baru melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang berupa peluncuran aplikasi e-Tilang, e-Samsat, dan layanan pembuatan SIM Online. Melalui program SIM Online ini, warga masyarakat dapat dengan mudah, praktis, dan cepat dalam proses pendaftaran untuk membuat atau memperpanjang SIM lama. Sebagaimana diketahui bahwa layanan SIM Online oleh Satlantas di berbagai wilayah Indonesia sebenarnya sudah diberlakukan sejak tahun 2015, namun program tersebut hanya terbatas pada layanan untuk memperpanjang SIM secara online, dan belum ada layanan untuk penerbitan SIM baru. Dan mulai 19 Desember 2016, proses pembuatan SIM baru sudah bisa dilakukan secara online dengan prosedur yang lebih canggih dan tidak ribet karena pendaftaran SIM Online bisa dilakukan dari mana saja, atau tidak berdasarkan domisili.

Syarat utama yang harus dipenuhi sebelum melakukan registrasi SIM Online adalah calon pemohon SIM baru harus sudah memiliki e-KTP, dan cara pembuatan SIM Online ini hanya diperuntukkan bagi warga yang hendak membuat SIM A dan SIM C saja. Sementara untuk pembayaran atas biaya pembuatan SIM secara online dilakukan melalui sistem transfer melalui ATM, EDC, atau i-banking. Program Kepolisian RI dengan peluncuran aplikasi e-Tilang, e-Samsat, dan SIM online ini merupakan salah satu wujud tindak lanjut dari program pemerintah untuk memberantas praktek pungli (pungutan liar) seperti calo pembuatan SIM (nembak SIM), dll. Selain itu, terobosan baru ini bertujuan untuk semakin meningkatkan layanan Kepolisian terhadap masyarakat, dan untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum dan tertib lalulintas. Pelaksanaan dari program aplikasi e-Tilang, e-Samsat, dan pembuatan SIM Online ini akan diterapkan secara bertahap di seluruh jajaran Polda dan Polres, termasuk di Polres Kebumen. Dan tentu saja tidak lama lagi pelaksanaan program tersebut akan bisa diterapkan di seluruh wilayah Polda dan Polres di Indonesia.

Dikutip dari tekno.liputan6.com, berikut ini panduan atau langkah dan cara membuat SIM Online :
1. Buka situs http://sim.korlantas.polri.go.id
2. Pilih menu pendaftaran SIM Online
3. Pilih jenis permohonan, perpanjangan, atau pembuatan SIM baru. Ikuti alur pendaftaran SIM yang ada
4. Setelah pendaftaran SIM Online selesai, pemohon dapat langsung melakukan pembayaran atau transfer di ATM, EDC, i-banking, atau melalui setoran tunai ke BRI
5. Datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM keliling yang telah dipilih saat pendaftaran dan jangan lupa membawa surat keterangan sehat dari dokter
6. Identifikasi dan verifikasi data oleh pihak kepolisian (pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan)
7. Pemohon akan menjalani ujian teori dan ujian praktek SIM. Apabila lulus, SIM baru siap dicetak

admin

Untuk bergabung dengan Group Aku Cinta Kebumen di Facebook, silahkan buka link ini => Aku Cinta Kebumen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *