Cagar Budaya Di Jawa Tengah

Indonesia adalah negara kepulauan terbesar yang paling indah dan kaya di muka bumi ini, dimana luasnya mencapai 1.904.569 km² serta terdiri dari tiga belas ribu pulau yang tersebar dari wilayah paling barat Indonesia sampai ke ujung paling timur Indonesia. Keindahan dan kekayaan alam Nusantara terkenal (tersohor dan mashur) sejak jaman dulu menjadi salah satu wilayah yang paling menarik di dunia, sehingga menjadi perhatian banyak pihak, golongan dan juga bangsa dari berbagai penjuru dunia. Ketertarikan mereka pun beragam, dari yang sekedar hanya ingin melancong, berpetualang, singgah, berdagang, menetap, bahkan sampai pada para bangsa penjajah yang sempat berhasil menguasainya sampai 3,5 abad lamanya. Pola hidup, intuisi, adab, perilaku, adat-istiadat, filosofi, tata nilai, dan kebudayaan para pendahulu atau nenek moyang Indonesia sudah ada sejak jaman dulu kala, bahkan di jaman prasejarah yang jauh sebelum masa keemasan pada saat banyak berdiri kerajaan masyhur di berbagai wilayah di nusantara.

Banyak bukti peninggalan sejarah nenek moyang bangsa Indonesia yang ditemukan dan bisa menjadi bukti peradaban di masa lampau, seperti yang berupa prasasti, fosil, perhiasan, bangunan candi, petilasan atau makam, kerangka manusia, perkakas, alat pertanian, pusaka, situs kerajaan, dan sebagainya. Begitu banyak benda peninggalan sejarah dan budaya di masa lampau yang tersebar di banyak wilayah di Indonesia, baik dari masa prasejarah, jaman batu, jaman besi, dan seterusnya sampai di masa kerajaan kuno dan seterusnya. Selain itu peradaban dan budaya nenek moyang kita juga tak lepas dari pengaruh nilai-nilai ajaran Hindu, Budha, Islam, Kristen, Cina, termasuk untuk benda, bangunan, atau lokasi sebagai bekas peninggalan peradaban di masa lalu yang masih berwujud hingga saat ini. Menjadi kewajiban negara dan pemerintah Indonesia melalui instansi dan dinas terkait salah satunya dengan mendirikan kantor Balai Pelestarian Cagar Budaya, yang juga harus didukung oleh segenap warga negara Indonesia untuk tetap menjaga keutuhan dan melestarikan aset negara (konservasi) berupa peninggalan budaya luhur nusantara tersebut. Lokasi atau tempat dimana terdapat bukti peninggalan sejarah di masa lalu biasa dikenal dengan sebutan cagar budaya. Sehingga kelestariannya dilindungi oleh undang-undang dari bahaya kepunahan.

Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2010, cagar budaya merupakan warisan budaya yang bersifat kebendaan, berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan melalui proses penetapan. Benda cagar budaya merupakan benda alami atau buatan manusia, baik yang bergerak atau tidak, yang mempunyai hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia. Benda cagar budaya tidak hanya penting bagi disiplin ilmu arkeologi, tetapi penting juga bagi disiplin ilmu lain yang dapat melakukan analisis terhadapnya, seperti ilmu antropologi. Jawa Tengah merupakan salah satu propinsi di Indonesia yang kaya akan cagar budaya asli dan peninggalan sejarah nusantara dari jaman kuno.

Dikutip dari laman kebudayaan.kemdikbud.go.id, bahwa Jawa Tengah adalah wilayah yang mempunyai perjalanan sejarah yang panjang. Potensi peninggalan cagar budaya di Jawa Tengah berawal dari rentang prasejarah sampai pada masa penjajahan kolonial Belanda. Cagar budaya yang berasal dari masa prasejarah banyak ditemukan di wilayah Jawa Tengah, dimana sebagian wujud dari peninggalan sejarah tersebut berupa bangunan megalitik. Berikut ini 6 bangunan megalitik yang ditemukan di Jawa Tengah, yang tersebar di beberapa daerah, seperti di Kabupaten Karanganyar, Jepara, Banyumas, Purbalingga, Blora, dll.
1. Menhir, adalah batu tegak seperti tiang yang dibuat sebagai tanda peringatan atau lambang arwah nenek moyang.
2. Batu Temu Gelang, adalah sekelompok menhir atau batu lain yang disusun menjadi formasi temu gelang
3. Kursi Batu atau Tahta Batu, adalah bangunan seperti kursi yang disusun dari lempengan batu, yang terdiri dari sandaran dan alas
4. Punden Berundak, merupakan bangunan untuk pemujaan, doa, atau persembahan  tanpa ruang yang disusun bertingkat
5. Dolmen, adalah bangunan seperti meja yang digunakan sebagai tempat sesaji, yang terdiri dari batu datar dalam posisi horisontal yang diletakkan di atas batu dalam posisi vertikal
6. Peti Kubur Batu, yaitu wadah untuk menempatkan mayat dengan bentuk seperti peti mayat, yang dibuat dari lempengan batu di semua sisinya termasuk bagian atas atau penutup peti

admin

Untuk bergabung dengan Group Aku Cinta Kebumen di Facebook, silahkan buka link ini => Aku Cinta Kebumen

2 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *