KTP adalah Kartu Tanda Peduduk yang merupakan kartu identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang sudah mencapai syarat minimal umur, yaitu 17 tahun, dimana di dalamnya juga tercantum NIK atau Nomor Identitas Kependudukan. Jenis dan bentuk KTP yang berlaku saat ini adalah KTP Elektronik atau yang biasa disebut sebagai e-KTP atau KTP-El. Pada saat ini permohonan untuk pengurusan atau penerbitan E-KTP tidaklah rumit dan tanpa dipungut biaya sepeserpun alias gratis. Syarat dan prosedur mengurus EKTP juga cukup mudah serta cepat dan tidak berlarut-larut, selama blangko atau bahan pembuat kartu e-KTP sedang tidak kosong. Sebagaimana diketahui bahwa saat ini di 2017, kasus atau kendala yang sering terjadi saat pembuatan e-KTP adalah ketersediaan blangko yang sedang habis dan belum dikirim dari pusat, sehingga para pemohon eKTP baru harus menunggu lebih lama.
Nilai lebih eKTP daripada KTP model lama adalah bahan pembuat kartunya lebih berkualitas dan awet, meskipun masih ada beberapa keluhan bahwa kualitas bahan eKTP yang saat ini masih belum sesuai dengan kualitas yang semestinya. Kemudian nilai lebih yang paling penting dari eKTP adalah bahwa masa berlaku untuk selamanya atau seumur hidup, sehingga tidak perlu diperpanjang lagi di setiap 5 tahun, karena e-KTP tidak ada lagi masa kadaluwarsa atau tidak habis masa berlakunya. Masa berlaku seumur hidup untuk eKTP didasarkan pada peraturan resmi pemerintah RI melalui Surat Edaran Mendagri Nomor 470/327/SJ yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada tanggal 29 Januari 2016, dimana masa berlaku E-KTP yang berakhir 2017 tidak perlu diperpanjang dan berlaku seumur hidup. Surat edaran Mendagri itu sebagai tindak lanjut dari berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Polemik yang masih ada adalah berupa keraguan atau kebingungan pada sebagian pemilik eKTP yang habis masa berlakunya di 2017, dikarenakan pada eKTP masih tertulis masa berlaku sampai 2017, belum tertulis masa berlaku Seumur Hidup. Wajib untuk memiliki eKTP, karena selain sebagai kartu tanda identitas resmi WNI, juga banyak hal yang prosedurnya dengan mensyaratkan harus memiliki eKTP, seperti untuk mengurus lamaran kerja, Tasper, BPJS, pengurusan SIM, STNK, Jasa Rahardja,, perbankan, dan sebagainya.
Sementara bagi mereka para warga, termasuk warga masyarakat di wilayah kabupaten Kebumen, apabila belum memiliki eKTP maka diharapkan untuk segera mengurus pembuatan eKTP dengan menyiapkan persyaratan yang harus dibawa dan diserahkan ke instansi atau kantor kecamatan yang ditunjuk atau bisa dibawa langsung ke kantor DisDukCapil kabupaten Kebumen yang beralamat di Jalan Veteran No. 26 Kebumen. Syarat mengurus untuk membuat eKTP baru sangatlah mudah yaitu dengan membawa KTP lama atau jika hilang bisa dengan membawa surat keterangan kehilangan KTP dari Kepolisian setempat. Sedangkan untuk yang baru akan memiliki eKTP (termasuk untuk lulusan SMA) bisa membawa Kartu Keluarga (KK) dan surat pengantar dari desa atau kantor kelurahan setempat. Prosedur setelah menyiapkan syarat membuat eKTP baru dan menyerahkan ke bagian pengurusan KTP Elektronik di Kecamatan atau Disdukcapil, maka pemohon eKTP harus antri dulu untuk kemudian bisa dipanggil dan mengisi Formulir Permohonan KTP dengan teliti dan benar, lalu diadakan proses perekaman data eKTP, scan iris mata, cap 3 jari, dan pencetakan KTP Elektronik. Masa berlaku eKTP seumur hidup bisa diadakan perubahan untuk kemudian diajukan permohonan pembuatan eKTP baru apabila terjadi perubahan status pemilik dari belum kawin menjadi kawin atau sebaliknya, dan apabila pemilik KTP Elektronik telah pindah alamat rumah atau domisili tetap.
Pengembangan teknologi canggih terus diterapkan di banyak sektor dalam bentuk software maupun aplikasi di smartphone demi efektivitas, kecepatan dan juga keamanan sistem dalam melayani masyarakat. Beberapa teknologi informasi kekinian yang sudah diterapkan di wilayah kabupaten Kebumen pada dinas atau instansi dan bisnis, antara lain ;
- e ktp Kebumen
- e samsat Kebumen
- e presence Kebumen
- e-pkh Kebumen
- e kinerja Kebumen
- e ktp Kebumen
- e-local tax.Kebumenkab
- e tilang Kebumen
- e letter Kebumen
- e-personal Kebumen
- grab di Kebumen
- gojek di Kebumen