Jenis Pelanggaran Pada Operasi Zebra

operasi zebra 2016Tahun 2016 tidak terasa tinggal berumur dua bulan lagi dan akan berganti dengan tahun baru 2017. Dalam upaya untuk tetap menjaga ketertiban dan meningkatkan keamanan dalam berlalulintas di akhir tahun 2016, jajaran Kepolisian RI melalui Polisi Lalu Lintas akan menggelar Operasi Zebra di bulan Nopember 2016. Jadwal pelaksanaan Operasi Zebra 2016 ini akan dimulai pada tanggal 16 sampai 29 Nopember 2016 atau selama 14 hari yang dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, yang tentu saja juga akan diadakan di wilayah kabupaten Kebumen. Sebagaimana diketahui bahwa pengertian Operasi Zebra adalah operasi resmi yang rutin digelar tiap tahun untuk menekan jumlah pelanggaran lalu lintas, angka kecelakaan lalu lintas, dan dalam rangka untuk menyambut Operasi Lilin menjelang Natal dan Tahun Baru.

Kesadaran warga negara atau masyarakat sebagai individu dalam menggunakan jalan raya dengan sepeda motor, mobil atau jenis kendaraan yang lain memang perlu diawasi secara rutin agar tetap terjaga dan ditingkatkan, dengan operasi lalu lintas atau operasi tilang. Kesadaran masyarakat dalam berkendara tidak cukup hanya dengan kemampuan atau keahlian mereka dalam berkendara, namun juga harus memiliki surat-surat resmi seperti SIM dan STNK, membayar pajak kendaraan, kelengkapan dan kelayakan kendaraan, serta kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas. Apabila hal-hal tersebut sudah bisa semakin ditertibkan dan dipatuhi oleh masyarakat, maka akan semakin kecil angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Operasi Zebra merupakan salah satu sarana dan jenis operasi dalam rangka upaya pemerintah melalui kepolisian dan instansi terkait untuk mewujudkan tertib lalulintas dan tertib berkendaraan di jalan raya.

Beberapa hal atau jenis pelanggaran pada Operasi Zebra adalah :
1. tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau masa berlaku habis
2. tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau masa berlaku habis
3. kendaraan tidak memiliki plat nomor polisi atau masa berlaku habis
4. alat standar keamanan tidak lengkap (spion, lampu, dll)
5. tidak memakai helm (bagi pengendara sepeda motor)
6. tidak mengenakan sabuk pengaman (bagi pengendara mobil)
7. tidak menyalakan lampu di siang hari
8. pengemudi di bawah umur
9. melawan arus

10. menerobos traffic light (lampu merah)
11. kendaraan yang menggunakan rotator dan sirine bukan peruntukannya
12. plat nomor kendaraan tidak sesuai dengan aturan
13. genk motor atau balap liar
14. kendaraan bak terbuka bukan untuk memuat orang
15. angkutan umum yang ngetem sembarangan
16. angkutan umum tidak layak pakai
17. kendaraan bus atau truk yang kelebihan muatan orang/barang.
Sebagai pengguna jalan raya yang baik, yang mengendarai sepeda motor, mobil, angkot, bis, truk, atau jenis kendaraan lain, harus selalu mempersiapkan diri dengan membawa surat-surat kendaraan, perlengkapan berkendara, kelayakan dan kelengkapan kendaraan, agar tidak melanggar dan terkena tilang pada Operasi Zebra. Karena jika Anda melanggar akan terkena tilang dan harus membayar denda tilang yang jumlahnya disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. (@denbow, dari berbagai sumber)

admin

Untuk bergabung dengan Group Aku Cinta Kebumen di Facebook, silahkan buka link ini => Aku Cinta Kebumen

1 Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *