Informasi penting di penghujung 2016 dalam dunia perbankan Indonesia, salah satunya bahwa pada Desember 2016 Bank Indonesia telah mengeluarkan mata uang rupiah baru tahun emisi 2016. Meskipun peluncuran mata uang rupiah baru 2016 ini telah dilakukan, namun semua uang rupiah tahun emisi yang sebelumnya masih tetap berlaku dan sah untuk dijadikan sebagai alat jual beli dan investasi sampai ada keputusan untuk ditarik dari peredaran. Hal tersebut didasarkan pada Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia. Melalui aturan tersebut Bank Indonesia harus memperbarui mata uang rupiah secara berkala. Setelah diberlakukannya uang rupiah baru 2016 ini, pihak Bank Indonesia akan terus memantau peredaran uang yang ada. Dan jika ada keputusan untuk mencabut atau menarik uang rupiah lama, maka hanya uang rupiah dengan desain baru yang berlaku dan sah di Indonesia.
Uang rupiah baru 2016 meliputi semua pecahan dan bentuk uang, baik yang berupa koin atau uang logam maupun uang kertas. Desain uang kertas baru dengan tampilan utama berupa foto atau gambar pahlawan nasional, dan di bagian belakang atau sisi yang lain adalah gambar simbol budaya nasional (pakaian adat atau penari). Uang rupiah logam baru (koin) tersebut adalah uang Rp 100, Rp 200, Rp 500, dan Rp 1.000. Sementara uang rupiah kertas baru adalah pecahan Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000 Rp 10.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000. Dimana semua uang rupiah baru tersebut resmi diperkenalkan dan diberlakukan kepada masyarakat umum mulai hari Senin tanggal 19 Desember 2016, dan sebentar lagi uang rupiah terbaru juga akan sampai di Banyumas, Cilacap, Purwokerto, Banjarnegara, Purbalingga, Gombong, Kebumen, Karanganyar, Prembun, Kutoarjo, Purworejo, Wonosobo, Magelang, Pekalongan, Temanggung, dan sekitarnya. Peredaran uang rupiah anyar ini akan efektif dan beredar dengan baik pada 2017. Terlepas dari penilaian atau anggapan dari sebagian orang (netizen) yang menyatakan bahwa mata uang rupiah baru hampir sama atau mirip dengan mata uang Yuan, mirip dengan mata uang Kanada, dan bahkan ada yang menganggap uang rupiah baru mirip dengan mata uang Israel, yang jelas pihak Pemerintah melalui BI telah memberlakukan secara resmi uang rupiah baru per tanggal 19 Desember 2016.
Secara umum bahan pembuatan uang kertas dan uang logam yang baru masih sama dengan uang lama, tapi memiliki ciri-ciri penanda yang berbeda dan pengaman yang lebih kuat.
Ciri-ciri uang kertas baru 2016 :
– uang kertas Rp 100.000 memiliki ciri khas motif-motif pada angka 1 di dalam angka Rp 100.000, motif akan lebih terlihat dengan kaca pembesar.
– uang kertas baru akan terasa kasar jika permukaan uang digesekkan ke tangan atau kulit tubuh
– sistem pencetakan rectoverso yang menjamin keamanan tinggi dari pemalsuan uang
–Â unsur pengamanan yang lebih kuat lainnya adalah melalui colour shifting, latent image, rainbow feature, tactile effect, dan ultra violet feature
– uang tidak mudah dilipat dan diremas
Desain foto atau model gambar uang baru 2016 :
1. Gambar uang kertas 2016
– Rp 100.000, sisi utama dengan gambar proklamator Ir Soekarno dan Moh. Hatta
– Rp 50.000 sisi utama dengan gambar Ir. H. Djuanda Kartawidjaya
– Rp 20.000 sisi utama dengan gambar G.S.S.J Ratulangi
– Rp 10.000 sisi utama dengan gambar Frans Kaisiepo
– Rp 5.000 sisi utama dengan gambar K.H Idham Chalid
– Rp 2.000 sisi utama dengan gambar Mohammad Hoesni Thamrin
– Rp 1.000 sisi utama dengan gambar Tjut Meutia
2. Gambar uang logam 2016
– Rp 1.000 dengan gambar utama I Gusti Ketut Pudja
– Rp 500 dengan gambar utama Letjend TNI T.B Simatupang
– Rp 200 dengan gambar utama Tjiptomangunkusumo
– Rp 100 dengan gambar utama Herman Johannes
(@denbow, sumber tribunnews.com)