Pembagian Golongan SIM Kendaraan Bermotor

Kewajiban bagi para pengendara baik itu kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau roda 4, maupun lebih adalah dengan mempunyai SIM atau Surat Ijin Mengemudi. Seperti dikutip dari website resmi Polri, bahwa SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor. Dasar hukum SIM adalah 1. UU No. 2 Thn. 2002 pasal 14 ayat (1) b dan pasal 15 ayat (2) c dan 2. Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216. Sehingga wajib untuk membuat SIM bagi para pemakai kendaraan seperti motor, mobil, bus, truk, dan sejenisnya dengan cara menerbitkan SIM baru bagi yang belum memiliki SIM, kehilangan SIM, maupun dengan memperpanjang SIM sebelum masa berlaku SIM habis atau kadaluwarsa.

Fungsi dan Peranan UU SIM adalah :
• sarana identifikasi / jati diri seseorang
• sebagai alat bukti
• sarana upaya paksa
• sarana pelayanan masyarakat
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM, dimana peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah NKRI wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Penggunaan Golongan SIM (Pasal 211 (2) PP 44 / 93) adalah :
Golongan SIM A
SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kg.
Golongan SIM A Khusus
SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping)
Golongan SIM B1
SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.

Golongan SIM B2
SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.
Golongan SIM C
SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam
Golongan SIM D
SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.

Berdasarkan rincian tentang pembagian golongan SIM kendaraan bermotor di atas, maka para calon pemohon SIM bisa memilih manakah golongan SIM yang akan dibuat disesuaikan dengan jenis kendaraan yang dimiliki atau akan dikendarai. Urutan prosedur atau proses pembuatan SIM baru dan cara memperpanjang SIM lama pada saat ini tidaklah begitu rumit, lama, atau bertele-tele, karena proses pelayanan SIM oleh Kepolisian RI melalui Satlantas semakin ditingkatkan kecepatan dan kualitas layanannya. Prosedur penerbitan SIM baru maupun perpanjangan SIM lama juga sudah didukung dengan fasilitas layanan SIM keliling, layanan SIM online atau melalui aplikasi Smile Police.

admin

Untuk bergabung dengan Group Aku Cinta Kebumen di Facebook, silahkan buka link ini => Aku Cinta Kebumen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *