Sistem teknologi keamanan canggih sebagai fasilitas untuk melayani masyarakat di cakupan wilayah Jawa Tengah pada Januari 2017 telah diluncurkan oleh Polda Jawa Tengah dengan wujud aplikasi smartphone Android yang bernama Public Panic Button Polda JTG. Aplikasi publik ini berfungsi untuk mengirimkan pesan darurat kepada pihak Kepolisian Polda Jawa Tengah, dan hanya dapat digunakan di daerah Jawa Tengah, yang tentu saja juga bisa digunakan di wilayah Kebumen, Gombong, Prembun, Mirit, Karanganyar, Petanahan, Sempor, Ambal, Karangsambung, dan seterusnya. Sitem aplikasi panggilan polisi ini tentu saja akan lebih praktis dan cepat daripada sistem lapor ke polisi via telepon ke kantor polisi terdekat. Syarat untuk bisa menggunakan aplikasi panggil Polisi ini adalah dengan memasang di Hp atau tablet Android, dengan cara unduh atau download di Google Play Store lalu menginstallnya, kemudian buka aplikasi tersebut untuk melakukan registrasi melalui form data diri di Panic Button Jateng, dan konfirmasi via email yang didaftarkan. Sebelum Anda download dan install aplikasi layanan polisi online ini, pastikan dulu bahwa aplikasi Google Play di smartphone Anda sudah update dengan versi yang terbaru. Aplikasi keamanan online, Public Panic Button Polda JTG pada 24 Januari 2017 adalah versi 1.0.8 dan ukuran file APK sekitar 7 MB.
Aplikasi panggil Polisi untuk warga Jawa Tengah yang bernama Public Panic Button Polda JTG (Panic Button Jateng) ini merupakan salah satu terobosan dan kemajuan teknologi informasi Kepolisian dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui sistem online di smartphone. Mengingat bahwa tindak kejahatan masih saja selalu ada dan sewaktu-waktu bisa terjadi di berbagai tempat, seperti begal, perampokan, penodongan, tabrak lari, penjambretan, pelecehan, penculikan, penipuan, perampasan, penjarahan, pencurian, dan sebagainya, bahkan sampai pada tindak kejahatan yang berupa pembunuhan. Sehingga program ini tentu saja sangat bermanfaat sebagai upaya meminimalisir tingkat kriminalitas dan memenuhi kebutuhan keamanan masyarakat dan perlindungan dari kejahatan, baik kejahatan di jalanan, tempat umum, rumah, kantor, pasar, terminal, pelabuhan, pertokoan, atau dimana saja, selama masih dalam wilayah propinsi Jawa Tengah.
Mekanisme atau cara kerja atau cara menggunakan aplikasi panggil polisi ini cukup mudah, simpel dan cepat, yaitu hanya dengan membuka aplikasi Public Panic Button Polda JTG lalu menekan atau mengetuk tombol SOS warna merah sebanyak 3x untuk meminta pertolongan Polisi. Saat Anda sedang dalam kondisi bahaya atau sedang melihat terjadinya kejahatan dan hendak melaporkan ke polisi, maka setelah tombol SOS pada aplikasi Panic Button Jateng ditekan 3x, sehingga sinyal akan diterima Command Center di Polres terdekat dengan lokasi Anda tersebut selama masih dalam wilayah Polda Jawa Tengah. Kemudian petugas dari kepolisian terdekat akan segera meluncur ke tempat terjadinya kejahatan yang Anda laporkan tadi. Program Smile Police berbasis IT yang di dalamnya terdapat fitur Panic Button itu akan diluncurkan secara resmi oleh Kapolri pada tanggal 3 Februari 2017. Aplikasi Public Panic Button Polda JTG ini harus digunakan dengan benar dan semestinya, dan jangan sampai digunakan oleh anak-anak atau untuk iseng. Untuk sementara aplikasi SOS ini hanya berlaku di wilayah Polda Jawa Tengah, dan beberapa Polres serta Polda di beberapa propinsi, tidak menutup kemungkinan ke depannya juga akan dibuat aplikasi panic button atau sistem laporan cepat semacam ini untuk digunakan di seluruh wilayah kepolisain di Indonesia. (sumber detik.com)