Program PRONA di Kebumen 2017

Program pembuatan sertifikat tanah secara massal melalui PRONA (singkatan dari Proyek Operasi Nasional Agraria) merupakan salah satu program Pemerintah melalui Kantor Pertanahan (Kantah) atau BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang ada di tiap kabupaten dan propinsi sebagai sarana untuk percepatan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia. Pada tahun 2017 program PRONA kembali diadakan di wilayah kabupaten Kebumen propinsi Jawa Tengah, dengan alokasi sejumlah 16.900 bidang tanah yang tersebar di 24 kecamatan yang meliputi 95 desa. Dasar hukum pelaksanaan PRONA Tahun 2017 oleh Kantor BPN Kebumen didasarkan pada UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA, PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, PMNA/Ka. BPN No. 3 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan PP No. 24 Tahun 1997, Peraturan Kepala BPN RI No. 15 Tahun 2015, SK Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kebumen No. 01/7.300/I/2017 tanggal 3 Januari 2017, SK Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kebumen No. 02/7.300/I/2017 tanggal 5 Januari 2017, dll.

Program sertifikasi hak atas tanah yang dilaksanakan melalui PRONA memiliki sasaran dan tujuan kegiatan sertifikasi bidang tanah yang dimiliki masyarakat, sehingga masyarakat dapat menikmati manfaat dan arti pentingnya sertifikat tanah, sekaligus untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tanah yang menjadi obyek PRONA atau tanah yang bisa didaftarkan dalam PRONA adalah ; tanah yang belum bersertipikat (bisa tanah warisan, tanah hibah, atau tanah hasil jual beli), bukan tanah sengketa, tanah yang tidak sedang dijaminkan atau diagunkan, dan tanah milik adat yang terdaftar dalam Buku C/Letter C Desa/Kelurahan. Manfaat dari sertifikat tanah antara lain ; sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah, memberikan kepastian dan perlindungan hukum, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan untuk mempermudah proses peralihan hak atas tanah. Program Prona ini bukanlah program pemutihan sertifikat tanah atau pembuatan sertifikat tanah secara gratis tanpa bayar sepeserpun, karena warga pemohon sertifikat tanah masih dibebani biaya untuk pembelian materai, patok tanah, dan perlengkapan yang lain.

Jadwal sosialisasi program PRONA di Kebumen 2017 pada tanggal 24 Januari 2017 telah dilaksanakan di Desa Kabekelan Kecamatan Prembun yang diikuti oleh sekitar 200 pemohon PRONA. Sosialisasi PRONA untuk pembuatan sertifikat tanah massal tersebut dilaksanakan di Kantor Balai Desa Kabekelan yang dihadiri oleh Kepala Desa Kabekelan, Petugas BPN Kebumen, Camat Prembun, Kapolsek Prembun, Danramil Prembun, Ketua BPD dan Pamong Desa Kabekelan, serta sekitar 200 warga peserta PRONA desa Kebekelan. Dalam pemaparan PRONA 2017 di Desa Kabekelan tersebut dijelaskan secara panjang lebar dan detil oleh semua pejabat yang hadir, tentang arti pentingnya sertifikat tanah, syarat pendaftaran PRONA, tahap pengurusan sertifikat PRONA, manfaat dan tujuan PRONA, rincian besarnya biaya PRONA, penjelasan tentang biaya PRONA yang gratis dan yang harus dikeluarkan oleh peserta PRONA, dan sebagainya, serta juga dilengkapi dengan Brosur PRONA 2017 dari BPN Kabupaten Kebumen.

Program sertifikat tanah massal (kolektif) melalui PRONA ini memang harga atau biayanya yang dikeluarkan oleh pemohon sertifikat tanah adalah jauh lebih murah daripada biaya mengurus atau membuat sertifikat tanah melalui Notaris atau PPAT. Rincian biaya sertifikat tanah pada PRONA ini memang ada sebagian yang gratis karena biaya sudah ditanggung oleh pemerintah, tapi memang ada biaya lain yang harus dibayar oleh warga pemohon PRONA. Biaya PRONA gratis yang ditanggung oleh pemerintah, meliputi ; biaya pendaftaran, biaya ukur, dan biaya pemeriksaan  tanah. Sedangkan biaya yang ditanggung atau yang harus dibayar oleh masing-masing peserta PRONA adalah biaya materai, biaya patok tanda batas, biaya foto copy, BPHTB dan PPH sepanjang diperlukan, dan lainnya sebagai kelengkapan berkas permohonan sertifikat. Besarnya jumlah biaya yang harus dikeluarkan oleh peserta PRONA (biaya pengurusan PRONA) ini dirapatkan atau dirembug secara terbuka, transparan, dan terperinci untuk menghindari Pungli. Rembug biaya PRONA tersebut dilakukan antara panitia PRONA setempat (pelaksana oleh BPD & Pamong Desa) dengan warga peserta PRONA untuk bisa dicapai kesepakatan bersama, Informasi untuk desa Kabekelan, kecamatan Prembun telah disepakati bersama bahwa harga atau biaya PRONA 2017 yang harus dibayarkan per sertifikat adalah sebesar Rp 547 ribu. (sumber: Sosialisasi & Brosur PRONA BPN Kebumen).

Update informasi Prona : pada Senin tanggal 20 Nopember 2017 telah dilaksanakan pembagian sertifikat tanah  kepada para peserta Prona desa Kabekelan, kecamatan Prembun yang dipimpin langsung oleh Kepala BPN Kebumen, yaitu Bpk. H. Santoso, SH, M.H. Pembagian sertifikat Prona 2017 itu berlangsung di balai desa Kabekelan, juga dihadiri oleh staf BPN Kebumen, Bapak Camat, Muspika, dan petugas dari Polsek Prembun, serta bapak Kades beserta pamong desa Kabekelan. Pada tahun 2018 juga akan diadakan lagi pendaftaran untuk pembuatan sertifikat tanah massal melalui progam Prona di desa Kabekelan, desa Prembun, dan desa lain yang mendapatkan jadwal atau jatah untuk ikut Prona Kebumen 2018.

admin

Untuk bergabung dengan Group Aku Cinta Kebumen di Facebook, silahkan buka link ini => Aku Cinta Kebumen

20 Comments

  • Mari bangun kebumen yang berimam, mau nanya utk program prona di kebumen ada biaya yang dtentukan tidak, misalke di desa ada yang mungut biaya sampai 800rb itu gmana, ya

    • Besarnya biaya PRONA ditentukan tiap desa melalui musyawarah antara pamong, warga peserta PRONA, dan BPD. Spt yg sudah dilakukan di desa Kabekelan, kec Prembun, uraian dr besarnya biaya yg sudah disepakati tsb disajikan scr transparan dalam bentuk printout di kertas dan dibagikan kpd tiap peserta PRONA.

  • Pak saya mau tanya kemarin saya abis beli tanah berikut rumahnya.. Dan saya mau mengajukan bikin sertifikat.. Tanah. Dari pihak kelurahan ko ga bisa karna umur saya mash muda 26 tahun. Sedangkan saya sudah menikah apakah umur 26 thn mash terlalu muda bukankah setahu saya umur dewasa seseorang 21 thn. Aneh bngt aku ga bisa ngajuin bikin sertifikat karna umur mash muda.. Sedangkan aku umur 26 thn trimakasih.. Mohon penjelasanya. Desa saya wadasmalang kec. Karangsambung.

    • Utk masalah tsb sebaiknya Pak Dalhar silahkan datang dan konsultasi langsung ke kantor pertanahan Kebumen. Alamat BPN Kebumen ada di Jl. Arungbinang No.17, Kebumen (selatan Stadion Candradimuka Kebumen)

  • Kapan ada lagi program prona untuk Kec.Kebumen? Syarat apa saja yg diperlukan guna mengurus sertifikat tanah dari warisan yg di jual ke keponakan? Terimaksih

    • Kemungkinan tahun 2018 akan ada lg program Prona di Kebumen. Utk informasi lebih jelas, trmasuk syarat untuk mengurus sertfikat tanah dari warisan tsb sebaiknya Pak Mulyanto datang langsung utk konsultasi ke BPN Kebumen yg beralamat di Jl. Arungbinang No. 17 (selatan Stadion Chandradimuka)

  • Pak untuk di desa giritirto ,kecamatan karanggayam program prona tidak ada sosialisasi ? Apa emang karena di desa giritirto tidak mendapatkan program tersebut? Padahala kami sebagai warga mengharapkan program tersebut ada dan berjalan dg semesti nya.

    • Pak Eko sebaiknya tanyakan langsung ke balai desa atau bs juga dengan menghubungi kantor BPN Kebumen via telepon di 0287-381729, agar bs mendaptkan infromasi yg valid & lengkap dr pak Kades atau dr petugas BPN. Karena di thn 2018 akan diadakan lg program Prona untuk wilayah di kabupaten Kebumen, namun saya baru tahu utk desa Kabekelan & desa Prembun, utk desa yg lain sy belum tahu.

      • Pak kemarin kan saya dapet info ada musrembangcam di kec.karanggayam , dan dri BPN pun datang . Dan menawarkan program” PRONA di tiap” desa .
        Dan tak lupa jga BPN menawarkan ke perangkat giritirto yg hadir dlm acara tersebut . Tapi entah kenapa perangkat tersebut tak mau menerima dan bahkan kata nya belum siap . Padahal kami warga giritirto sangatlah membutuh kan PRONA tersebut bsa berjalan di desa kami. Dri tahun ke tahun kami hanya bisa tahu PRONA sudah berjalan di berbagai desa , tapi ntah kenapa pemdes kami tidak mau bersosialisasi terlebih dahulu kepada warga sebelum mengambil keputusan. Trims

        • Biasanya apbl pihak dari desa belum siap utk ikut PRONA itu dikarenakan mmg “kuota minimal” yg ditargetkan oleh BPN “belum bisa” dipenuhi oleh desa. Misalnya, syarat minimal kuota per desa utk ikut program Prona 2018 adalah 250 bidang tanah, namun desa Giritirto baru bisa mengumpulkan peserta Prona kurang dari 200. Sehingga kesempatan utk bs ikut PRONA akan ditunda di periode berikutnya, sampai kuota minimal dr BPN bs terpenuhi.

  • BPHTB dan PPH ini apa pajak yg biasanya dibayar 1th sekali? Jd kalo bikin sertifikat sekalian bayar pajak nya gitu kah? Mohon pencerahannya.. soalnya di desa sukomulyo di pungut 450ribu per bidang

    • Besarnya biaya atau pungutan sertifikat massal pada program PRONA disesuaikan dari hasil rembugan antara peserta dg pamong desa dan BPD desa setempat. Dan biaya itu utk membayar peralatan dan perlengkapan dr mulai ukur tanah, patok, materai, dll, sampai penerbitan sertifikat saja, tdk termasuk pajak tanah dan bangunan. Dokumen BPHTB dan PPH adl dokumen yg harus disertakan oleh peserta PRONA.

  • Ini bukan masalah di kuota atau peminat masyarakat di desa giritirto pak , akan tetapi Program PRONA ini tak sampai ke masyarakat .
    Banyak warga yg mengeluhkan dg perdes nya yg tidak mau mensosialisasikan akan PRONA ini .
    Dan ketika saya menanyakan PRONA ini ke Perdes nya , mereka beralasan bahwa banyak tanah sengketa di desa kami .
    Hal ini sangat lah di sayangkan bilamana PRONA ini tak berjalan sebagaimana mesti nya desa” lain

  • Salah satu yg menjadi syarat pokok bahwa tanah bs ikut dlm program PRONA adl utk tanah yg sedang tidak bersengketa. Jd utk lebih jelas dan rincinya, Pak Eko bs tanyakan langsung ke Kades setempat. Dan apbl penjelasan dr Kades msh dirasa kurang memuaskan, Pak Eko bs konsultasi langsung ke kantor BPN Kebumen.

  • Di desa saya (salah satu desa di Kab Kebumen) karena yg daftar ikut prona hanya 60 bidang (tidak sampe 200 bidang) sehingga tidak diteruskan (dibatalkan). Pertanyaan saya kena apa harus 200 bidang tanah? Apakah ada syarat jumlah bidang yang harus dipenuhi untuk setiap desa dari BPN?

    • Setahu saya memang sperti itu Pak. Dengan kata lain KUOTA MINIMAL jml bidang tanah di desa Anda belum terpenuhi shg belum bisa diikutsertakan Program Prona.

  • Mohon maaf pak untuk pendaftaran perona tahun 2019 apakah kuota nya masih banyak karna desa kami belum mengajukan untuk pembuatan sertipikat masal nys

    • Utk program PRONA 2019 di kabupaten Kebumen sepertimya masih ada. Untuk informasi lebih pasti ttg jadwal pelaksanaan Program PRONA 2019 bisa menghubungi Kantor BPN Kebumen di Jl. Arungbinang No. 17, telepon 0287-381729

Leave a Reply to admin Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *