Daftar Kenaikan Tarif STNK, BPKB, SIM 2017

Sejak tanggal 6 Januari 2017 Pemerintah telah memberlakukan kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri. Kenaikan tarif PNBP ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Polri sebagai pengganti dari PP No 50 Tahun 2010. Beberapa hal yang mengalami kenaikan harga, antara lain untuk biaya administrasi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), perpanjangan STNK, pembuatan BPKB, biaya prosesr mutasi kendaraan, dan lain-lain, sampai pada biaya untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Meskipun kebijakan Pemerintah telah melalui proses analisa dan pertimbangan termasuk masukan dari lembaga terkait (Banggar DPR dan BPK), namun pro kontra dari masyarakat terhadap kenaikan tarif STNK BPKB SIM dan mutasi kendaraan ini tetap terjadi.

Pro dan kontra masyarakat terhadap suatu kebijakan pemerintah merupakan hal yang wajar dan biasa terjadi, terutama untuk kebijakan yang ada hubungannya dengan masalah kenaikan harga, misalnya kenaikan harga BBM non subsidi, kenaikan tarif listrik non subsidi, dan kenaikan harga cabai. Khusus untuk daftar kenaikan tarif STNK, BPKB, SIM 2017 ini memang dirasa prosentase kenaikannya tinggi dan berlipat dari tarif sebelumnya. Sosialisasi kenaikan harga atau tarif STNK, BPKB, SIM 2017 ini perlu ditingkatkan agar warga masyarakat mengerti, bahwa tujuan dari kenaikan tarif baru tersebut adalah untuk memberikan pelayanan sistem yang lebih baik dan cepat yaitu melalui sistem online.

Berikut ini daftar kenaikan tarif PNBP di Kepolisian (sumber detik.com):
1. Penerbitan STNK baru dan perpanjangan untuk motor atau roda tiga dari Rp 50 ribu naik menjadi Rp 100 ribu. Sementara biaya penerbitan STNK roda empat atau lebih, baru dan perpanjangan dari Rp 75 ribu naik menjadi Rp 200 ribu.
2. Pengesahan STNK roda dua atau roda tiga dari gratis menjadi Rp 25 ribu. Sementara untuk pengesahan STNK roda empat atau lebih sebesar Rp 50 ribu.
3. Penerbitan STCK untuk roda dua atau roda tiga tidak mengalami kenaikan, yaitu tetap Rp 25 ribu. Sementara penerbitan STCK kendaraan roda empat atau lebih dari Rp 25 ribu naik menjadi Rp 50 ribu.
4. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk roda dua atau roda tiga tidak mengalami kenaikan, yaitu tetap Rp 25 ribu. Sedangkan biaya penerbitan TNKB untuk kendaraan roda empat atau lebih mengalami kenaikan dari Rp 25 ribu menjadi Rp 50 ribu.

5. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru maupun penggantian untuk kendaraan roda dua atau tiga naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 225 ribu. Sedangkan penerbitan BPKB baru/penggantian untuk kendaraan roda empat atau lebih dari Rp 100 ribu naik menjadi Rp 375 ribu.
6. Penerbitan surat mutasi ke luar daerah, untuk kendaraan roda dua atau tiga, dari Rp 75 ribu naik menjadi Rp 150 ribu. Sedangkan per bulan surat mutasi untuk kendaraan roda empat atau lebih dari Rp 75 ribu naik menjadi Rp 250 ribu.
7. Penerbitan STNK Lintas Batas Negara untuk roda dua atau tiba baik baru maupun penggantian, yang semula gratis, naik menjadi Rp 100 ribu. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih naik menjadi Rp 200 ribu.
8. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Lintas Batas Negara untuk roda dua atau lebih Rp 100 ribu, sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih Rp 200 ribu.

admin

Untuk bergabung dengan Group Aku Cinta Kebumen di Facebook, silahkan buka link ini => Aku Cinta Kebumen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *